PROSEDUR OPERASI STANDAR
(POS)
UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
SD NEGERI 1 KEDUNGGEDE
UNIT PENDIDIKAN KECAMATAN LUMBIR
2011
|
DINAS PENDIDIKAN
UNIT PENDIDIKAN KECAMATAN
LUMBIR
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KEDUNGGEDE
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KEDUNGGEDE
KECAMATAN LUMBIR KABUPATEN BANYUMAS
Nomor : 006/SK-POS US/UN/III/2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI
STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
SD NEGERI 1 KEDUNGGEDE
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI
1 KEDUNGGEDE
UNIT PENDIDIKAN KECAMATAN LUMBIR
Menimbang : Bahwa
dalam rangka pelaksanaan Ujian
Sekolah
perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Prosedur Operasi
Standar
(POS) Ujian Sekolah SD Negeri 1 Kedunggede Tahun
Pelajaran 2010/2011.
Mengingat : a. Undang - Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan ;
c. Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah/Madrasah Tahun
Pelajaran 2010/2011.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah
pada SD Negeri 1 Kedunggede Tahun Pelajaran 2010/2011 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Prosedur Operasi
Standar (POS) Ujian
Sekolah ini dijadikan
sebagai acuan dalam penyelenggaraan
Ujian Sekolah pada SD
Negeri 1 Kedunggede
Tahun pelajaran 2010/2011.
Ketiga : Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
di kemudian hari
akan dijadikan
perubahan sebagaimana mestinya..
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Kedunggede
Pada tanggal : 01 Maret 2011
Kepala
Sekolah,
Harun,
S.Pd.
NIP.19620213
198508 1 001
Tembusan :
- Kepala UPK Lumbir
- Ketua Komite SDN 1 Kedunggede
- Arsip
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI 1 KEDUNGGEDE
NOMOR : 006/SK-POS US/UN/III/2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR
(POS) UJIAN NASIONAL
SD NEGERI 1 KEDUNGGEDE TAHUN
PELAJARAN 2010/2011
BAB I
PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1.
Peserta didik yang
belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI, dan
SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras).
2.
Peserta didik yang
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan
pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
3.
Peserta didik yang
belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki
izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada
sekolah/madrasah penyelenggara terdekat.
4.
Peserta didik yang
karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti
UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau
pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UN.
5.
Peserta didik yang
karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
B. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional
1.
Sekolah
melaksanakan pendaftaran calon peserta ujian sekolah dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat
Penilai Pendidikan (Puspendik).
2.
Sekolah
penyelenggara UN mengirimkan daftar peserta ke penyelenggara UN tingkat
kabupaten paling lambat 2 bulan sebelum ujian.
3.
Penyelenggara
UN tingkat Kabupaten mengkoordinasi entry data peserta dengan menggunakan
software yang diterbitkan oleh Puspendik.
4.
Penyelenggara
UN tingkat Kabupaten mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara
(DNS) ke sekolah penyelenggara UN.
5.
Sekolah
penyelenggara UN melakukan verifikasi
DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke penyelenggara UN tingkat
Kabupaten.
6.
Penyelenggara
UN tingkat Kabupaten melakukan finalisasi data, mencetak dan mendistribusikan
Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta kartu peserta UN ke sekolah penyelenggara
UN paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan UN.
7.
Kepala Sekolah
menandatangani dan membubuhkan
stempel pada kartu peserta Ujian Sekolah yang telah ditempel foto peserta.
8.
Peserta
yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2010/2011 yang akan mengikuti UN tahun
pelajaran 2010/2011 harus terdaftar pada sekolah penyelenggara UN dan mengikuti
proses pembelajaran yang diatur oleh sekolah yang bersangkutan. Mata pelajaran
yang ditempuh dapat selurh mata pelajaran yang diujikan atau mata pelajaran
yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan Permendiknas Nomor
82 tanggal 11 Desember Tahun 2008 tentang Ujian Akhir Sekolah Bersetandar
Nasional. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil
ujian.
BAB II
PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
A. Penyelenggaraan
Penyelenggara UN terdiri atas
Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara
UN Tingkat Provinsi,
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan
Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah.
1.
Penyelenggara
UN Tingkat Pusat
A.
Penyelenggara UN
Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Ketua BSNP yang terdiri atas
unsur-unsur:
a.
Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP);
b.
Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional.
c.
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Nasional.
d.
Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar.
e.
Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan Nasional.
f.
Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama dan
g.
Biro Hukum Kementerian
Pendidikan Nasional.
B.
Penyelenggara UN
Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.
Merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan
ujian.
b.
Menetapkan kisi-kisi soal.
c.
Menetapkan 25% butir soal.
d.
Menyiapkan, menggandakan, dan
mendistribusikan seluruh soal untuk Sekolah Indonesia di luar negeri dengan
menggunakan master soal yang ditetapkan BSNP;
e.
Menyusun POS UN;
f.
Melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian.
g.
Menetapkan jadwal pelaksanaan ujian dan
pengumuman hasil ujian.
h.
Menyiapkan, menggandakan, dan
mendistribusikan Standar Kompetensi Lulusan UN (SKLUN) dan kisi-kisi soal UN
kPenyelenggara UN Tingkat Provinsi.
i.
menetapkan persyaratan
kelayakan perusahaan percetakan dan teknis pencetakan naskah soal.
j.
Melakukan pelatihan penulisan dan
penetapan soal UN bersama penyelenggara UN tingkat provinsi.
k.
Memantau persiapan dan pelaksanaan ujian;
l.
Melakukan supervisi penskoran Lembar
Jawaban UN (LJUN).
m.
Mengumpulkan dan menganalisis data hasil
UN; dan
n.
Membuat laporan pelaksanaan UN kepada
Menteri.
2.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang
terdiri atas unsur-unsur:
a. Dinas
Pendidikan Provinsi;
b. Kantor
Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag).
2.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai
tugas dan tanggung jawab:
a.
Merencanakan pelaksanaan ujian di
wilayahnya;
b.
Melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian
kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
dewan pendidikan provinsi, DPRD provinsi, pemerintah daerah
provinsi, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
c.
Menggandakan dan mendistribusikan POS UN
ke sekolah penyelenggara ujian melalui Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
d.
Mendistribusikan Peraturan Menteri
(Permen) dan kisi-kisi soal UN kesekolah penyelenggara ujian melalui
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/ Kota.
e.
Menyelenggarakan pelatihan penulisan dan
penetapan soal UN bersama penyelenggara UN tingkat pusat.
f.
Menyusun 75% butir soal berdasarkan
kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011 yang ditetapkan oleh BSNP.
g.
Merakit soal berdasarkan kisi-kisi soal UN
Tahun Pelajaran 2010/2011 dan melakukan penjaminan mutu soal
bersama penyelenggara UN tingkat pusat.
h.
Menyiapkan bahan UN khusus untuk SDLB.
i.
Mencetak bahan UN yang mencakup Naskah
Soal, LJUN, Daftar Hadir, dan Berita Acara.
j.
Mendistribusikan bahan UN ke
sekolah/madrasah penyelenggara melalui Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota.
k.
Menjaga kerahasiaan bahan UN.
l.
Menjaga keamanan pelaksanaan ujian;
m.
Melakukan penskoran hasil UN;
n.
Menyampaikan hasil penskoran dan
pemindaian (scanning) kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
o.
Mencetak dan mendistribusikan Daftar
Kolektif Hasil UN (DKHUN) per sekolah penyelenggara yang ditandatangani
oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama gubernur ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
p.
Mencetak dan mendistribusikan Surat
Keterangan Hasil UN (SKHUN) ke sekolah/madrasah penyelenggara melalui
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
q.
Mencetak dan mendistribusikan blangko
ijazah.
r.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UN
di wilayahnya.
s.
Membuat laporan pelaksanaan UN tingkat
provinsi dan menyampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
3.
Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a.
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
b.
Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung
jawab.
a.
Mengkoordinasikan, merencanakan, dan
mensosialisasikan pelaksanaan UN yang jujur kepada kepala sekolah/madrasah,
dewan pendidikan, DPRD Kabupaten/Kota, pemerintah daerah Kabupaten/kota, media massa, dan pemangku kepentingan lain
di wilayahnya .
b.
Mendata dan menetapkan sekolah/madrasah
penyelenggara UN untuk SD, MI, dan SDLB dengan prosedur:
Ø Mendata
sekolah berdasarkan aspek-aspek kelayakan tempat pelaksanaan UN,
sebagai bahan pertimbangan penetapan sekolah/ madrasah penyelenggara.
Ø Menetapkan
sekolah/madrasah penyelenggara ujian dan sekolah/madrasah yang
menggabung yang dituangkan dalam Surat Keputusan Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah.
Ø Menyampaikan
surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN .
c.
Mendata dan menetapkan calon peserta ujian.
d.
mengelola database peserta
UN serta menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap
(DNT);
e.
Mendistribusikan Permen, kisi-kisi soal
UN, dan POS UN ke sekolah/madrasah penyelenggara.
f.
Mendistribusikan bahan UN ke
sekolah/madrasah penyelenggara UN.
g.
Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN.
h.
Menjaga keamanan pelaksanaan UN.
i.
Melakukan pemindaian LJUN dengan
menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat
Pusat. Bagi kabupaten/kota yang belum siap melakukan pemindaian,
pemindaian dilaksanakan oleh provinsi.
j.
Mengirimkan hasil pemindaian ke
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
k.
Menerima DKHUN dan SKHUN dari
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN.
l.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan UN di wilayahnya.
m.
Membuat laporan pelaksanaan UN
kabupaten/kota dan menyampaikannya ke Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi.
4.
Penyelenggara
UN Tingkat Sekolah/Madrasah
1.
Sekolah/Madrasah yang
dapat menyelenggarakan UN adalah sekolah/madrasah yang memiliki fasilitas ruang
yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
2.
Penyelenggara UN
Tingkat Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah
penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Kepala
Sekolah/Madrasah dan guru dari sekolah/madrasah penyelenggara UN yang
bersangkutan.
b. Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari Sekolah/Madrasah lain
yang bergabung.
3. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a.
Merencanakan pelaksanaan UN di
sekolah/madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang UN dan POS UN.
b.
Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UN
kepada guru, peserta UN, orang tua, dan komite sekolah.
c.
Melakukan pendaftaran calon peserta UN dan
mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d.
Melakukan latihan pengisian LJUN kepada
calon peserta UN;
e.
Mengambil bahan UN di tempat yang sudah
ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f.
Memeriksa dan memastikan amplop naskah UN
dalam keadaan tertutup;
g.
Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN
dengan melibatkan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat
Kecamatan.
h.
Melaksanakan UN sesuai dengan POS.
i.
Menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan
UN bagi siswa yang berkebutuhan khusus.
j.
Menjaga keamanan pelaksanaan UN dengan
melibatkan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Pendidikan
Dasar Tingkat Kecamatan.
k.
Memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam
keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah ditandatangani oleh Pengawas
Ruang UN, serta dibubuhi stempel sekolah/madrasah penyelenggara
UN.
l.
Mengumpulkan bahan UN serta mengirimkannya
ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
m.
Menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
n.
Menerbitkan, menandatangani, dan
membagikan SKHUN kepada peserta UN.
o.
Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di
luar negeri, kepada Perwakilan RI setempat.
p.
Penyelenggara UN untuk Sekolah Indonesia
di Luar Negeri adalah sebagai berikut.
No
|
Nama Sekolah Indonesia (SI)
|
Alamat
|
Negara
|
1
|
S.I. Wassenar
|
Rijksstratweg 679 2245
CB Wassenar
Telp. 070-5178875
|
Belanda
|
2
|
S.I. Moskow
|
Novokuznetskaya, Ulitsa
12, Moskow Rusia Telp.
7-095-2319549
|
Rusia
|
3
|
S.I. Cairo
|
13 Babel Str. Dokki PO
Box 1661 Cairo-Egypt
Telp. 3372822
|
Mesir
|
4
|
S.I. Riyadh
|
Prince Naif bin Abdul Aziz
Hayy Ummul Hamam
Gharby
PO Box 9434
Saudi Arabia
|
Saudi Arabia
|
5
|
S.I. Jeddah
|
c/o Konsulat Jenderal RI PO Box 10 Jeddah 21411
Saudi Arabia
|
Saudi Arabia
|
6
|
S.I. Islamabad
|
Diplomatic Enclave, Street 1 Ramna 5/4 Islamabad
Pakistan Telp. 811291-4
|
Pakistan
|
7
|
S.I. Yangoon
|
100-Lower Kyimyindine Road Ahlone, Yangoon,
Myanmar Telp. 20988 600-602
|
Myanmar
|
8
|
S.I. Bangkok
|
Petchburi Road Bangkok
Telp. 253135-40
|
Thailand
|
9
|
S.I. Kuala
|
Lumpur Lorong Tun Ismail 50480 Kuala
Lumpur, Malaysia,
Telp. 603-292 7682
|
Malaysia
|
10
|
S.I. Singapura
|
Siglap Road Singapura 455859
Telp. 4480722 Singapura
|
Singapura
|
11
|
S.I. Tokyo
|
4-6-6, Meguro-Ku Tokyo
153 Telp. 03-3719-1786, Jepang
|
Jepang
|
12
|
S.I. Damascus
|
Al-Akrami Street No. 10 A
PO Box 3530, Damascus,
Syria
|
Syria
|
13
|
S.I. Davao
|
Davao City Street, Davao,
Filipina
|
Filipina
|
BAB III
PENYIAPAN BAHAN UJIAN NASIONAL
A. Penyusunan Kisi-kisi Soal
Penyelenggara Tingkat Pusat
menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKL, dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
- Mengidentifikasi SKL Mata Pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan pada kurikulum 1994, kurikulum 2004 dan Standar Isi (SI) sesuai dengan Permen Nomor 22 tahun 2006.
- Mengidentifikasi SKL yang terdapat pada ketiga dokumen tersebut (SKL interseksi/SKL irisan) yang selanjutnya disebut SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011.
- Menetapkan SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011berdasarkan SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011.
- Menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan.
- Melakukan validasi kisi-kisi soal Tahun Pelajaran 2010/2011dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan.
- Mengusulkan kisi-kisi soal Tahun Pelajaran 2010/2011kepada Mendiknas untuk ditetapkan sebagai kisi-kisi soal UN Tahun pelajaran 2010/2011.
B.
Penyiapan Bahan UN
1.
Kisi-kisi soal UN
Tahun Pelajaran 2010/2011
Penyelenggara UN Tingkat
Pusat menyusun spesifikasi soal UN dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
a.
Menyusun kisi-kisi soal sesuai dengan
SKLUN Tahun 2010/2011.
b.
Menelaah dan merevisi kisi-kisi soal UN.
c.
Memvalidasi kisi-kisi soal UN.
2. Penyusunan
Master Naskah Soal
a.
Penyelenggara UN
Tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal dengan cara mengidentifikasi
dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan
spesifikasi soal UN Tahun 2010/2011
b.
Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi membuat 75% butir soal dan merakit Master Naskah
Soal, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1)
Membuat 75% butir soal
sesuai dengan kisi-kisi soal UN Tahun 2010/2011;
2)
Merakit
Master Naskah Soal UN dengan cara menggabungkan 25% butir soal yang
disiapkan Penyelenggara UN Tingkat Pusat dan 75% butir soal yang
dibuat Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
3)
Menata perwajahan (lay out) Master
Naskah Soal.
c.
Soal yang berasal dari
daerah disusun oleh guru yang berasal dari kabupaten/kota yang
telah berpengalaman dan mendapatkan pelatihan penulisan soal dari Puspendik.
3.
Jumlah butir soal dan
alokasi waktu UN adalah sebagai berikut.
No
|
Mapel
|
Jumlah Butir
Soal
|
Alokasi Waktu
|
1
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 Menit
|
2
|
Matematika
|
40
|
120 Menit
|
3
|
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
|
40
|
120 Menit
|
4.
Pengiriman 25% butir
soal UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat
a.
Penyelenggara UN
Tingkat Pusat mengirimkan 25% butir soal UN kepada Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi disertai Berita Acara.
b.
Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi menerima dan memeriksa soal UN dari Penyelenggara
UN Tingkat Pusat, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Mengecek 25% butir soal UN sesuai dengan
rincian mata pelajaran yang diujikan.
2)
Mengisi dan menandatangani Berita Acara
Serah Terima dengan saksi dari Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
c.
Penyelenggara UN
Tingkat Pusat mengirimkan Naskah Soal UN ke Sekolah Indonesia di
luar negeri melalui koordinasi Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar
Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional
C.
Penggandaan Bahan UN
a. Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN dilakukan oleh percetakan
yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
b. Pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
c. Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN
menjadi tanggung jawab terguruan tinggi.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan
pendistribusian naskah soal UN diatur dalam POS tersendiri yang ditetapkan
oleh BSNP.
BAB IV
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
A. Jadwal Ujian Nasional
1.
Ujian
Nasional terdiri atas Ujian Nasional Utama dan Ujian Nasional Susulan.
2. Ujian Nasional susulan hanya berlaku bagi
peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat
keterangan yang sah.
3. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut.
Jadwal Ujian
Nasional Tahun Pelajaran
2010/2011
No
|
Jenis UN
|
Hari & Tanggal
|
Pukul
|
Mapel
|
1
|
UN Utama
|
Selasa, 10 Mei 2011
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Indonesia
|
UN Susulan
|
Rabu, 18 Mei 2011
|
|||
2
|
UN Utama
|
Rabu, 11 Mei 2011
|
08.00 – 10.00
|
Matematika
|
UN Susulan
|
Kamis, 19 Mei 2011
|
|||
3
|
UN Utama
|
Kamis, 12 Mei 2011
|
08.00 – 10.00
|
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA
|
UN Susulan
|
Jum’at, 20 Mei 2011
|
B.
Pengumuman Hasil Ujian
1. Pengumuman hasil UN dilakukan secara
serentak disekolah / madrasah penyelenggara.
2. Waktu pengumuman UN adalah selambat-lambatnya
minggu ketiga bulan juni 2011.
C.
Ruang Ujian Nasional
Sekolah/Madrasah
penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai
berikut:
- Ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk UN;
- Setiap ruang ujian ditempel kertas yang bertuliskan “dilarang masuk selain peserta ujian dan pengawas”
- Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk Pengawas UN;
- Setiap meja diberi nomor peserta UN;
- Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dan lak/segel;
- Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan dari ruang UN;
- Tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a. Satu bangku untuk satu orang peserta UN.
b. Jarak antara meja yang satu
dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak
antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1
(satu) meter.
c. Penempatan peserta UN
disesuaikan dengan urutan nomor peserta UN sebagai berikut.
D. Pengawasan Ruang Ujian
1.
Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota menetapkan Pengawas Ruang UN di tingkat sekolah/madrasah atas
usul dari sekolah/madrasah penyelenggara.
2.
Pengawas Ruang UN
adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
3.
Pengawas Ruang UN
harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang
UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit
sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
4.
Pengawas Ruang UN
tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik
ke dalam ruang ujian.
5.
Penempatan Pengawas
Ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
dengan prinsip sistem silang murni antarsekolah/madrasah dalam satu
kecamatan.
6.
Setiap ruangan diawasi
oleh dua orang Pengawas Ruang UN.
7.
Apabila jumlah
pengawas dari madrasah tidak mencukupi dapat dilakukan silang murni
antar sekolah.
E. Tata Tertib Pengawas Ruang UN
1.
Persiapan UN
a.
Tiga puluh (30) menit
sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang UN telah hadir di lokasi
sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b.
Pengawas Ruang UN
menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara UN.
c.
Pengawas Ruang UN
menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN, LJUN, Amplop LJUN,
Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan UN.
2.
Pelaksanaan UN
a.
Pengawas Ruang UN
masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan
memeriksa kesiapan ruang ujian.
b.
Pengawas Ruang UN
meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan
menunjukkan kartu peserta UN, dan menempati tempat duduk sesuai
nomor yang telah ditentukan.
c.
Pengawas Ruang UN
memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa tas, buku atau
catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan
sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan
dipergunakan.
d.
Pengawas Ruang UN
membacakan Tata Tertib UN.
e.
Pengawas Ruang UN
meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir UN.
f.
Pengawas Ruang UN
membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta
memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal
lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu UN dimulai.
g.
Setelah seluruh
peserta UN selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang UN membuka amplop
soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop
tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan
oleh peserta ujian.
h.
Pengawas Ruang UN
membagikan Naskah Soal UN dengan cara meletakkan di atas meja
peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik).
Peserta UN tidak diperkenankan untuk
menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai.
i.
Pengawas Ruang UN
mengecek kelengkapan soal UN.
j.
Setelah tanda waktu
mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang UN mempersilahkan peserta
UN untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu
membaca petunjuk cara menjawab soal.
k.
Kelebihan naskah soal
UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
l.
Selama UN berlangsung,
Pengawas Ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar
ruang ujian, member peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan
kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan
memasuki ruang UN.
m.
Pengawas Ruang UN
dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
n.
Lima menit sebelum
waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN member peringatan kepada
peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
o.
Setelah waktu UN
selesai, Pengawas Ruang UN mempersilakan peserta untuk berhenti
mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUN dan Naskah Soal
UN. Peserta UN dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas
menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN.
p.
Pengawas Ruang UN
menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil, dan
memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan Daftar
Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani
oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian.
q.
Pengawas Ruang UN
menyerahkan LJUN dan Naskah Soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan UN
F. Tata Tertib Peserta Ujian
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan,
yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN
dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan
mengikuti UN setelah
mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah,
tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik,
kalkulator, tas, buku, dan
catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B,
penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna
hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
5. Peserta UN mengisi Daftar Hadir.
6. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu
mulai ujian.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan
benar.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian
identitas pada LJUN dapat
bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan cara mengacungkan
tangan terlebih dahulu.
9. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan
ruangan dengan izin dan pengawasan dari
Pengawas Ruang UN, serta tidak melakukannya
berulang kali.
10. Peserta UN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau
rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan
sambil menunggu penggantian Naskah Soal.
11. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal
dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai
dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti
UN pada mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum
waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum
berakhirnya waktu ujian.
13. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda
berakhirnya waktu ujian.
14. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a.
menanyakan jawaban
soal kepada siapa pun.
b.
bekerjasama dengan
peserta lain;
c.
memberi atau menerima
bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau
melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa Naskah Soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
BAB V
PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL
A. Pengumpulan Hasil UN
- Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN mengumpulkan amplop LJUN yang telah disegel oleh Pengawas Ruang UN dan memasukkannya ke dalam amplop besar.
- Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota atau kepada Atase Pendidikan bagi sekolah/madrasah penyelenggara UN di luar negeri, disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
- Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian berkas LJUN dengan peserta UN dari setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN.
- Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengelompokkan LJUN per mata pelajaran per sekolah/madrasah penyelenggara UN.
- Atase Pendidikan mengirimkan LJUN ke Puspendik.
B.
Pengolahan
Hasil UN
- BSNP bersama Puspendik mengembangkan sistem dan perangkat lunak (software) untuk pendataan calon peserta, pemindaian (scanning) LJUN, analisis, dan pelaporan hasil Ujian.
- BSNP bersama Puspendik mengkoordinasikan pelaksanaan pengolahan hasil UN di seluruh provinsi.
- Tim Pemindaian LJUN Tingkat Kabupaten/Kota memindai LJUN dengan menggunakan software dari Puspendik.
- Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
- Pengiriman hasil pemindaian LJUN dari kabupaten/kota ke provinsi paling lambat satu minggu setelah UN selesai.
- Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan penskoran hasil UN dengan menggunakan software dari Puspendik dan kunci jawaban di provinsi.
- Hasil penskoran UN dinyatakan dalam DKHUN dan SKHUN.
- Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN dan SKHUN.
- DKHUN dan SKHUN dikirim kepada sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota disertai Berita Acara Serah Terima.
- Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirimkan hasil skoring UN dan hasil pemindaian kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat disertai Berita Acara Serah Terima.
- BSNP bersama Puspendik mencetak DKHUN dan SKHUN untuk Sekolah Indonesia di luar negeri.
BAB VI
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran:
Ø kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
Ø kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
Ø kelompok mata pelajaran estetika, dan
Ø kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
- lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- lulus UN.
BAB VII
KELULUSAN UJIAN
(1)
Peserta didik
dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta
didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2)
Nilai S/M diperoleh
dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor
semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M
dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
(3)
Kelulusan peserta
didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
(4)
NA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan
nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan
formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.
(5)
Kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana
dimaksud pada Bab VI.
BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN UN
Pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan UN dilakukan oleh setiap Penyelenggara
UN Tingkat Pusat, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota, dan Kantor Cabang Dinas
Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis
Dasar Tingkat Kecamatan sesuai dengan
tugas dan kewenangannya.
BAB IX
BIAYA PENYELENGGARAAN UN
A.
Komponen biaya untuk
penyelenggaraan UN meliputi biaya penyelenggaraan di tingkat Pusat,
provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah.
B.
Biaya penyelenggara UN
menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
C.
Biaya penyelenggaraan
UN di tingkat Pusat mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.
penyusunan POS UN.
2.
sosialisasi UN ke
provinsi;
3.
penyiapan 25% butir
soal UN.
4.
pemantauan kesiapan
dan pelaksanaan UN.
5.
rapat koordinasi dan
sosialisasi kebijakan UN.
6.
operasional
pelaksanaan UN.
7.
analisis hasil UN,
pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
8.
publikasi hasil UN.
D.
Biaya penyelenggaraan
UN di tingkat provinsi mencakup komponenkomponen sebagai berikut:
1. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan
instansi terkait di provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan UN.
2. penggandaan dan pendistribusian POS UN;
3. pelatihan dan penyusunan 75% butir soal.
4. pelatihan penskoran hasil UN.
5. perakitan Master Naskah Soal UN.
6. penggandaan, pengamplopan, dan pengepakan bahan UN, serta pendistribusian
ke kabupaten/kota;
7. operasional pelaksanaan UN.
8. pengiriman hasil pemindaian LJUN dan hasil penskoran UN
kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
9. pencetakan dan pendistribusian DKHUN dan SKHUN ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
10.
pencetakan dan
pendistribusian blangko ijazah ke sekolah/madrasah penyelenggara
UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
11.
pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan UN; dan
12.
penyusunan dan pengiriman
laporan UN.
E. Biaya
penyelenggaraan UN di tingkat kabupaten/kota mencakup komponenkomponen sebagai
berikut:
- pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN.
- pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon peserta UN ke sekolah/madrasah.
- pengelolaan data peserta UN.
- pencetakan kartu peserta UN.
- pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon Pengawas Ruang UN ke sekolah/madrasah.
- pengelolaan data pengawas UN.
- pencetakan kartu pengawas UN.
- pendistribusian SKLUN dan POS ke Sekolah/Madrasah penyelenggara UN.
- operasional pelaksanaan UN kabupaten/kota dan sekolah/madrasah.
- pemindaian LJUN.
- pengiriman hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
- pengiriman DKHUN dan SKHUN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
- penyusunan dan pengiriman laporan.
F. Biaya
penyelenggaraan UN di tingkat sekolah/madrasah mencakup komponen-komponen
sebagai berikut:
- pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
- pengambilan bahan UN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
- pengiriman LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
- operasional penyelenggara UN.
- pengawasan pelaksanaan UN di Sekolah/Madrasah penyelenggara UN dan
- penyusunan dan pengiriman laporan.
BAB X
SANKSI
A.
Peserta UN yang
melanggar tata tertib diberi peringatan oleh Pengawas Ruang
UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan
peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan
mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan ditulis
dalam berita acara.
B.
Pengawas Ruang UN yang
melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain,
serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang.
C.
Sekolah/Madrasah
penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS tidak akan
ditunjuk sebagai penyelenggara UN yang akan datang.
D.
Semua pelanggaran yang
dilakukan oleh Pengawas Ruang UN, dan sekolah/madrasah
penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN
Hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan
ujian sekolah, yang belum diatur dalam Prosedur Operasi standar (POS) Ujian Nasional ini diatur kemudian sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan
di :
Kedunggede
Pada tanggal : 1 Maret 2011
Kepala
SDN 1 Kedunggede
HARUN,
S.Pd.
NIP.19620213
198508 1 001
Lampiran
PEMERINTAH
KABUPATEN BANYUMAS
DINAS PENDIDIKAN
UNIT PENDIDIKAN KECAMATAN LUMBIR
SD NEGERI 1 KEDUNGGEDE
Alamat : Jalan
Raya Lumbir Kode POS 53177
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KEDUNGGEDE
UNIT PENDIDIKAN KECAMATAN LUMBIR
Nomor : 423.7 / US/UN / 007 / 2011
TENTANG
SUSUNAN PANITIA DAN PEMBAGIAN TUGAS GURU
PADA UJIAN AKHIR SEKOLAH / UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2010 – 2011
Menimbang
|
:
|
|
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan
UAS/UAS BN Sekolah Dasar Negeri 1 Kedunggede, Unit Pendidikan Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, perlu
ditetapkan Susunan Panitia dan Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan UAS/UAS
BN.
|
Mengingat
|
:
|
1
2
3
4
5
6
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 84 Tahun 1993
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor :
0433/P/1993, Nomor : 25 Tahun 1993
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 025/0/1995
Surat Keputusan Bersama Kepala Kantor Wilayah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama
Provinsi Jawa Tengah.
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan,
|
|
|
|
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
|
:
:
:
:
|
Membentuk dan menetapkan Panitia UAS/UAS BN
seperti tersebut pada Lampiran Keputusan ini.
Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan
tugasnya secara tertulis kepada Kepala
Sekolah
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini ,dibebankan pada anggaran
yang sesuai.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
|
Ditetapkan
di :
Kedunggede
Pada tanggal : 5 Maret 2011
KEPALA SEKOLAH
HARUN,S.Pd
NIP 19620213 198508 1 001
Tembusan :
1. Kepala Unit Pendidikan Kec
Lumbir.
2. Arsip.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SDN 1
Kedunggede
NOMOR : 423.7 /
US/UN / 007 / 2011
TANGGAL : 05 Maret 2011
SUSUNAN PANITIA US/UN
TAHUN PELAJARAN
2010/2011
No
|
NAMA
|
NIP
|
KEDUDUKAN
DALAM PANITIA
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
|
Harun, S.Pd
Sumadi
Ruswati
Muzaenah
Yuliyati
Kasmono, S.Pd
Tusimah
Surati,S.Pd
Sri Pamekas
U,S.Pd
Juli Astuti
Juni Purwanto
|
19620213198508 1 001
19720906
199503 1 003
19510926
197402 2 003
19650201
198803 2 012
19570705
198405 2 002
19560318
197701 1 001
19700311
200604 2 003
19650410 200003 2 003
19700905 200801 2 015
-
-
|
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi penggandaan Naskah
Seksi verifikasi
Seksi akomodasi
Seksi akomodasi
Seksi tempat/perlengkapan
Seksi akomodasi
Seksi akomodasi
Seksi perlengkapan
|
KEPALA SEKOLAH
HARUN, S.Pd
NIP 19620213 198508 1 001
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR
NEGERI 1 KEDUNGGEDE
|
||||||||||
NOMOR : 423.7 /
US/UN / 007 / 2011 TANGGAL 5 Maret 2011
|
||||||||||
NO
|
NAMA / NIP
|
JABATAN
|
JENIS
|
PENYUSUNAN
|
PENGAWASAN
|
PEMERIKSAAN
|
KET
|
|||
GOL / RUANG
|
GURU
|
KISI-KISI
|
SOAL
|
KEDUDUKAN
|
JAM
|
BENT.SOAL
|
JML.SISWA
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
1
|
Harun, S.Pd
|
Kep. Sekolah
|
Guru Mapel
|
-
|
-
|
Ketua
|
-
|
-
|
18
|
|
19620213 198508 1 001
|
IV A
|
|
||||||||
2
|
Ruswati,A.Ma.Pd
|
Guru
|
Guru Kls.
|
B.Ind.
|
B.Ind.
|
Anggota
|
16
|
Praktik
|
18
|
|
19510926 197402 2 003
|
IV A
|
|
||||||||
3
|
Surati,S.Pd
|
Guru
|
Guru Mapel
|
Penjaskes
|
Penjaskes
|
Anggota
|
16
|
Praktik
|
18
|
|
19650410 200003 2 003
|
II / C
|
|
||||||||
4
|
Sumadi, S.Pd SD
|
Guru
|
Guru Kls.
|
IPA
|
IPA
|
Anggota
|
16
|
Praktik
|
18
|
|
19720906 199503 1 003
|
III / C
|
|
||||||||
5
|
Yuliyati,S.Pd.I
|
Guru
|
Guru Mapel
|
PAI / BTA
|
PAI / BTA
|
Anggota
|
16
|
Praktik
|
18
|
|
19570705 198405 2 002
|
III / C
|
|
||||||||
6
|
Kasmono,S.Pd
|
Guru
|
Guru Kls.
|
PAI / BTA
|
PAI / BTA
|
Anggota
|
16
|
Praktik
|
18
|
|
19560318 197701 1 001
|
IV / A
|
|
||||||||
7
|
Tusimah
|
Guru
|
Guru Mulok
|
B.Jawa
|
B.Jawa
|
Anggota
|
16
|
Praktik
|
18
|
|
19700311 200604 2 003
|
II / B
|
|
||||||||
8
|
Muzaenah
|
Guru
|
Guru Kls.
|
Mlk. Banyumasan
|
Mlk. Bms
|
Anggota
|
16
|
Praktik
|
18
|
|
19650201 198803 2 012
|
III / C
|
|
||||||||
9
|
Sri Pamekas U, S.Pd
|
Guru
|
Guru Kls.
|
SBK
|
SBK
|
Anggota
|
16
|
Praktik
|
18
|
|
19700905 200801 2 015
|
II / A
|
|
||||||||
10
|
Juli Astuti
|
Guru
|
Gr Mapel
|
Bhs Inggris
|
Bhs.Inggris
|
Anggota
|
16
|
Praktik
|
18
|
|
-
|
Wiyata Bakti
|
|
Kedunggede, 5 Maret 2011
Kepala Sekolah
HARUN,S.Pd
NIP 19620213 198508 1 001
Lampiran
BERITA ACARA
TENTANG STANDAR NILAI
MINIMAL KELULUSAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar